Sistem pendidikan segredasi adalah sistem pendidikan yang terpisah dari sistem pendidikan anak normal. Pendidikan anak tunarungu melalui sistem segredasi maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaraan pendidikan untuk anak pendengar atau anak normal. Dengan kata lain anak tunarungu tersebut diberi layanan pendidikan pada lembaga pendidikan khusus untuk anak luar biasa seperti Sekolah Dasar Luar Biasa atau sekolah untuk anak tunarungu (SLB/B).
SUMBER :
Permanarian Somad, Orthopedagogik Anak Tunarungu, (Jakarta : Depdikbud, 1996), h. 59
KONTRIBUTOR :
Admin/Webmaster
Leave a Reply