Dalam ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 bab I pasal 1 dinyatakan : “Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri”.
SUMBER :
Ramayulis, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta : Kalam Mulia, 1990), h. 16
KONTRIBUTOR :
Admin/Webmaster
Leave a Reply