menurut Andreas Dwidjosumarto kalsifikasi tunarungu menurut tarafnya antara lain :
Tingkat I, Kehilangan kemampuan mendengar antara 35 sampai 54 dB, penderita hanya memerlukan latihan bicara dan bantuan mendengar secara khusus.
Tingkat II, Kehilangan kemampuan mendengar antara 55 sampai 69 dB penderitanya kadang-kadang memerlukan penempatan sekolah secara khusus, dalam kebiasaan sehari-hari memerlukan latihan bicara, dan bantuan latihan berbahasa secara khusus.
Tingkat III, Kehilangan kemampuan mendengar antara 70 sampai 89 dB, dan
Tingkat IV, Kehilangan kemampuan mendengar antara 90 dB keata.
Penderita dari kedua kategori ini mengalami tuli. Dalam kebiasaan sehari-hari mereka perlu sekali adanya latihan bicara, mendengar, berbahasa, dan pelayanan pendidikan secara khusus. Anak yang kehilangan kemampuan mendengar tingkat III sampai IV pada hakekatnya memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
SUMBER :
H. T. Sutjihati Somantri, Psikologi Anak Luar Biasa, (Jakarta : Depdikbud, 1896), h. 76
KONTRIBUTOR :
Admin/Webmaster
Leave a Reply