Dalam hal ini Nana Rukmana D. W., menuliskan dalam bukunya bahwa “Rumah tangga (keluarga-pen) adalah rumah tangga yang ditegakkan menurut syari’at ajaran Islam dengan mengikuti prinsip-prinsip pernikahan sesuai dengan al-Qur’an dan berpedomankan Sunnah Rasulullah SAW”.
SUMBER :
Nana RukmanaD. W., Tuntunan Praktis Sistimatika Dakwah Menuju Kehidupan Islam, (Jakarta : Purpa Swari, 1996), h. 39
KONTRIBUTOR :
Admin
Leave a Reply