Bentuk-bentuk keterpaduan secara garis besar dikemukakan oleh Depdikbud (1986) sebagai berikut :
1). Bentuk Kelas Biasa
Dalam bentuk keterpaduan ini, anak tunarunggu belajar di kelas biasa (kelas untuk anak mendengar) secara penuh dengan menggunakan kurikulum biasa. Dalam keterpaduan ini adanya guru pembimbing khusus yang hanya berfungsi sebagai konsultan bagi kepala sekolah, guru kelas/guru bidang studi, dan juga orang tua anak tunarunggu.
2). Bentuk Kelas Biasa dan Ruang Bimbingan Khusus.
Pada keterpaduan ini anak tunarunggu belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum biasa serta mengikuti pelayanan khusus untuk bidang studi tertentu yang tidak dapat diikuti oleh anak tunarunggu bersama anak mendengar. Pelayanan khusus tersebut diberikan di ruangan bimbingan khusus oleh guru pembimbing khusus (GPK).
3). Bentuk Kelas Khusus.
Dalam keterpaduan ini anak tunarunggu mengikuti program pendidikan sama dengan kurikulum SLB/Abdullah Ahmad secara penuh di kelas khusus pada sekolah umum yang melaksanakan program pendidikan terpadu. Keterpaduan semacam ini disebut juga keterpaduan lokal/bangunan atau keterpaduan yang sifatnya sosialisasi.
SUMBER :
Permanarian Somad, Orthopedagogik Anak Tunarungu, (Jakarta : Depdikbud, 1996), h. 73-74
KONTRIBUTOR :
Admin/Webmaster
Leave a Reply