Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1991 tentang pendidikan luar biasa.
1). Sekolah Luar Biasa untuk Anak Tunarungu (SLB/B).
Artinya penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai pada tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu sekolah dengan seorang kepala sekolah.
2). Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Salah satu bentuk pelajaran pendidikan luar biasa untuk menunjang tercapainya pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi anak luar biasa termasuk anak tunarungu adalah sekolah dasar luar biasa (SDLB). SDLB adalah sekolah pada tingkat dasar yang menampung tempat jenis kelainan yaitu, tunanetra, tunarungu, tungrahita, dan tunadaksa dalam satu atap.
3). Kelas Jauh / Kelas Kunjung.
Kelas jauh / kelas kunjung adalah lembaga yang disediakan untuk memberi pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan yang bertempat tinggal jauh dari SLB / SDLB.
SUMBER :
Permanarian Somad, Orthopedagogik Anak Tunarungu, (Jakarta : Depdikbud, 1996), h. 60
KONTRIBUTOR :
Admin/Webmaster
Leave a Reply